Sabtu, 24 November 2012

Hak dan Kewajiban warga negara lengkap


Hak dan kewajiban melekat pada setiap manusia baik sebagai individu yang menjadi bagian dari sebuahkomunitas, individu bagian dari sebuah lingkungan dan negara. Hak dan kewajiban semestinya dilaksanakan secara bersamaan. Apabila tidak dilaksanakan secara bersamaan, maka hak dan kewajiban menjadi timpang alias tidak seimbang.



Ketidakseimbangan dalam melaksanakan hak dan kewajiban itulah yang menimbulkan permasalahan, yang dampaknya tidak saja dirasakan oleh individu itu tapi oleh lingkungantempat ia berada. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud hak dan apa yang dimaksud dengan kewajiban?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Secara sederhana hak adalah kekuasaan yang benar untuk menuntut sesuatu berupa derajat atau martabat.

Sementara kewajiban didefinisikan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan. Masalah hak dalam sejarah manusia memang datang belakangan, sementara kewajiban telah berlaku sejak zaman manusia ini ada. Secara formal, masalah hak mulai dideklarasikan melalui Deklarasi HAM PBB pada tahun 1948.

Bisa dibayangkan apa yang terjadi ketika kewajiban muncul tapi tidak disertai dengan hak. Masalah merokok misalnya. Merokok di mana pun adalah hak setiap individu yang ingin merokok tentu saja. Kalau mendahulukan hak, maka siapapun, kapanpun dan di manapun ketika menginginkan merokok, maka merokoklah.

Tapi kalau memperhatikan masalah kewajiban, yaitu kewajiban bahwa orang lain pun punya hak yang sama untuk tidak turut menghirup asap rokok, maka akan muncul masalah.

Seorang perokok punya hak untuk merokok, dan orang yang tidak merokok punya hak untuk tidak menghisap udara yang tercemar rokok. Tapi apabila masing-masing melaksanakan kewajibannya, maka akan ada jalan keluar. Seorang perokok yang melaksanakan kewajiabannya yaitu menghormati hak orang lain untuk menghirup udara bebas asap rokok, maka tidak akan merokok di kendaraan umum dan tempat umum.
Hak dan Kewajiban, Simbangnya Antara Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban sebenarnya muncul karena masing-masing individu ingin hidup secara berdampingan dengan individu lain, mewujudkan hasratnya untuk bersosial. Pada saat terjadinyainteraksi sosial inilah pelaksanaan hak dan kewajiban harus berjalan seiring.

Penjajahan di atas bumi manapun adalah wujud dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Penjajah mengekspresikan haknya secara terus-menerus dan mengabaikan kewajibannya sebagai sesama individu, sedangkan yang terjajah adalah secara terus-menerus menunaikan kewajiban tanpa diberi kesempatan untuk mengekspresikan haknya.

Dan karena telah disepakati bahwa penjajahan di atas bumi manapun harus dihapuskan, maka semestinya tidak boleh ada ketimpangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Itupun kalau tidak menginginkan muncul ekses negatif daripelaksanaan hak dan kewajiban ini.

Merujuk kepada pendapat K Bertens dalam bukunya tentang etika, hak sejak zaman Romawi Kuno merujuk kepada hukum dalam arti sebagai hukum objektif. Dalam pengertian ini hak merujuk kepada undang-undang, peraturan, yang mengatur seluruh warga negara demi kepentingan umum.

Namun pada abad pertengahan mulai ada perubahan bahwa yang dimaksud dengan hak lebih merujuk kepada rightatau kesanggupan individu yang secara suka hati untuk melaksanakan sesuatu. Ini muncul sebagai jawaban atas pengertian hak selama ini yang lebih merujuk pada hukumsecara objektif.

Dari definisi tentang hak seperti itulah maka muncul bermacam-macam hak seperti hak legal dan moral, hak negatif dan hak positif, hak khusus dan hak umum, hak individu dan haksosial serta hak absolut.

Berbeda dengan pengertian hak, kewajiban adalah bagaimana individu melaksanakan segala kehendaknya untuk kepentingan bersama dan dalam konteks bernegara, maka kewajiban merujuk kepada sesuatu yang harus dilaksanakan demi kepentingan negara dan terciptanya keadilan dan keamanan bersama dalam bernegara.

Kewajiban dibagi dua macam yaitu kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna adalah segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan hak orang lain, sedangkan sebaliknya kewajiban tidak sempurna tidak terkait dengan hak orang lain. Yang menjadi dasar dari kewajiban tidak sempurna adalah masalah moral, sedangkan yang menjadidasar dari kewajiban sempurna adalah masalah keadilan.
Macam-macam Hak dan Kewajiban

Bagi masyarakat Indonesia yang sumber hukum utamanya UUD 1945, telah pula diatur masalah hak dan kewajiban ini. Undang-undang memberi panduan tentang bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban sebagai sesama warga negara, sehingga penyelenggaraan negara akan berlangsung dengan aman dan tertib.

Pelaksanaan hak dan kewajiban ini diharapkan berjalan beriringan agar tidak menimbulkan ketimpangan yang akan menyebabkan tidak terlaksananya sebuah keadilan.

Sebagai warga negara Indonesia, pelaksanaan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang undang itu antara lain meliputi hak dan kewajiban dalam bidang politik, hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi, hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya serta hak dan kewajiban dalam bidangpertahanan dan keamanan.

Bidang-bidang ini merupakan ekspresi dari hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai bagian dari sebuahkelompok besar yang bernama negara.

Dengan memenuhi masalah hak dan kewajiban dalam empat pilar utama tadi, maka masing-masing individu bisa hidup dengan tentram dan negara bisa menyelenggarakan masalah-masalah kenegaraan dengan tertib.
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebagai pengejawantahan dari panduan Undang Undang Dasar 1945 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai warga negara, pengertian hak merujuk kepada sesuatu yang menjadi miliki individu secara mutlak, sehingga dalam penggunaannya pun bergantung kepada masing-masing individu.

Sebagai contoh dari hak sebagai warga negara adalah misalnya setiap warga negara berhak mendapat perlindunganhukum, diminta atau tidak diminta. Setiap warga negara juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Bagaimana cara mendapatkan penghidupan yang layak, bergantung kepada masing-masing individu.

Sebagai warga negara masing-masing individu juga memiliki hak dalam bidang hukum yaitu kedudukan yang sama. Dalam bidang beragama, masing-masing individu memiliki hak memilihagama dan menjalankannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Dalam bidang pengajaran, undang-undang juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan. Dan agar negara bisa menyelenggarakan kenegaraannya dengan tertib, ketika negara dalam keadaan terancam oleh serangan musuh, maka undang-undang juga mengatur bahwa setiap warga negara memiliki untuk mempertahankan negaranya.

Implementasi hak dan kewajiban seperti telah disinggung sebelumnya, bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban harus seiring sejalan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NegaraRepublik Indonesia, masalah ini telah diatur oleh undang-undang.

Sehingga sebenarnya apabila seluruh warga negara tanpa kecuali menghormati dan melaksanakan garis-garis besar yang telah diatur oleh undang-undang ini, tidak akan muncul rasaketidakadilan baik dalam bidang hukum, pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan masalah pertahanan dan keamanan.

Pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan masalah hak dan kewajiban ini yaitu menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum danpemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Dalam Pasal 27 ayat 3 juga dinyatakan bahwa menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Begitu pula masalah hak dan kewajiban ini ditetapkan dalamPasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 29 ditetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam masalah memeluk agama dan kepercayaan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Masalah hak dan kewajiban telah diatur dan digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya terjadi ketidakseimbangan. Jadi kalau kemudian muncul rasa ketidakadilan dalam bidang apapun, bukan salah undang-undangnya melainkankesalahan itu karena individu yang tidak mau melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbangdan beriringan.

0 komentar:

Posting Komentar

lagu

WITA

Anda Pengunjung ke

Hak cipta oleh Raven. Diberdayakan oleh Blogger.

Post Populer